Macam-macam Lisensi Open Source
Licensing photo created by rawpixel.com - www.freepik.com |
Ketentuan penggunaan untuk karya tersebut ditetapkan dalam lisensi yang menyertai karya tersebut. Sebagian besar negara memberlakukan hak cipta otomatis pada setiap karya, dengan kata lain, ketika sebuah karya tidak dilisensikan, maka hak kekayaan intelektual hanya dimiliki oleh pencipta karya tersebut. Terdaftar di Negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Hak Cipta atau Hak Cipta di Indonesia, adalah hak eksklusif pencipta atau penerima untuk mempublikasikan atau memperbanyak ciptaan atau izin edarnya tanpa mengurangi batasan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpaut lisensi open source, tidak segala piranti lunak open source dapat digunakan dengan bebas dan mutlak. Meski kode sumbernya terbuka dan membolehkan buat dimodifikasi, tetap ada batasan-batasan yang ditetetapkan oleh si owner/ pembentuk sesuai dengan lisensi yang digunakan. Pada dasarnya di dalam lisensi diatur apa saja yang boleh dicoba, yang tidak boleh dicoba dan yang harus dicoba oleh pengguna pada piranti lunak. Oleh karena itu terdapat baiknya kita mengidentifikasi sebagian jenis lisensi guna open source aplikasi yang umum digunakan. Di bawah ini kami jelaskan sebagian lisensi open source populer beserta penjelasan pendek tentang apa yang boleh dan tidak boleh kita jalani pada produk berlisensi tersebut.
Apache License
Lisensi Apache adalah lisensi untuk perangkat lunak bebas yang ditulis oleh Apache Software Foundation (ASF). Lisensi ini mendistribusikan hak penggunaan paten langsung dari pengembang perangkat lunak kepada pengguna.
Dalam perangkat lunak berlisensi ini, pengguna dapat menggunakannya untuk tujuan komersial, pengguna dapat mendistribusikan ulang, memodifikasi, menggunakan paten, dan dapat menggunakan lisensi yang berbeda dari perangkat lunak asli. Pengguna juga dapat menggunakan dan memodifikasi perangkat lunak secara individual tanpa kewajiban apa pun untuk mendistribusikannya kembali. Pengguna harus menyertakan lisensi ini dalam perangkat lunak turunan apa pun yang didistribusikan, menyertakan hak cipta asli dari penulis, dan menyertakan setiap upaya perubahan (jika dimodifikasi). Pengguna tidak boleh menggunakan merek dagang, logo, atau atas nama penulis dalam proses redistribusi dan tidak berhak menuntut penulis jika terjadi kerusakan pada perangkat lunak.
GNU General Public License/ GPL
Lisensi ini adalah lisensi yang paling banyak digunakan untuk perangkat lunak bebas digunakan. Dalam lisensi GPL v3.0, perangkat lunak yang diturunkan atau didistribusikan harus menggunakan jenis lisensi yang sama (yaitu GPL). Pengguna dapat menggunakan perangkat lunak berlisensi ini untuk tujuan komersial, pengguna dapat mendistribusikan ulang, memodifikasi, menggunakan paten, dan menggunakan secara individual tanpa kewajiban apa pun untuk mendistribusikan ulang. Pengguna harus menyertakan kode sumber perpustakaan yang dimodifikasinya (bukan kode sumber keseluruhan program), menyertakan lisensi, menyertakan hak cipta asli penulis, dan menyertakan setiap perubahan yang dicoba (jika dimodifikasi). Pengguna tidak memiliki hak untuk menuntut penulis jika terjadi malfungsi pada perangkat lunak.
Lisensi GPL v2.0 sama dengan GPL v3.0 kecuali bahwa pengguna tidak berhak mengklaim paten dari pembuat kode. Ada juga Affero General Public License/AGPL v3.0, yang merupakan lisensi yang sama dengan GPL v3.0 yang secara khusus dibuat untuk memungkinkan pengguna menggunakan perangkat lunak yang didistribusikan melalui jaringan seperti web dan layanan online.
MIT License
Lisensi MIT merupakan sebuah lisensi perangkat lunak bebas, yang mana berasal dari Massachusetts Institute of Technology (MIT). Lisensi ini ringkas dan to the point. Lisensi ini memungkinkan pengguna untuk menerapkan apa pun ke kode program seperti Lisensi Apache. Lisensi ini hanya mengharuskan pengguna untuk menyertakan lisensi dan hak cipta dari penulis dalam kode yang didistribusikan ulang dan tidak ada batasan dalam menggunakan merek dagang dari penulis asli. Tidak hanya itu, pengguna juga tidak berhak menuntut pencipta apabila terjadi kerusakan pada perangkat lunak.
Artistic License 2.0
Lisensi ini umumnya digunakan oleh komunitas Perl. Lisensi ini memiliki kebebasan, persyaratan, dan batasan yang sama dengan Lisensi MIT. Tidak hanya itu, lisensi ini mengharuskan pengguna yang memodifikasi perangkat lunak untuk juga menyertakan jenis aslinya dalam distribusi. Tidak hanya itu, nama software yang dimodifikasi pun harus berbeda dengan nama software aslinya.
BSD License
Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menerapkan apa pun pada kode selama itu mencakup lisensi dan hak cipta.
GNU Lesser General Public License/LGPL v3.0
Lisensi ini sama dengan lisensi GPL v3.0, dengan sedikit akumulasi izin bahwa kode pustaka yang dimodifikasi harus menggunakan lisensi yang sama, tetapi program yang menggunakan kode pustaka tidak harus menggunakan lisensi yang sama.
Mozilla Public License 2. 0/MPL v2.0
Lisensi ini dikeluarkan oleh Mozilla Foundation. Lisensi ini mirip dengan lisensi GPL. Setiap kode program yang dimodifikasi akan tetap berada di bawah lisensi ini setiap saat. Namun, penggunaan kode program dapat digabungkan dengan program berlisensi eksklusif selama file kode tersebut berlisensi MPL. Selain itu, program biner dapat didistribusikan di bawah lisensi kepemilikan selama kode sumber selalu di bawah lisensi MPL.
Microsoft Public License/Ms-PL
Lisensi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan apa saja dengan perangkat lunak. Pengguna diharuskan menyertakan hak cipta dan lisensi pada perangkat lunak yang didistribusikan. Tidak hanya itu, pendistribusian perangkat lunak yang dimodifikasi tidak boleh atas nama merek dagang atau nama pembuat aslinya.
Unlicense/Public Domain Dedication
Seperti yang dijelaskan di awal artikel bahwa secara default setiap karya dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Ada juga jika kita ingin agar karya kita bisa digunakan oleh siapa saja tanpa ada batasan, kita bisa menggunakan Unlicense. Pencabutan lisensi ini bermaksud menjadikan karya kami sebagai domain publik, artinya, karya tersebut tidak lagi dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Karya domain publik dimiliki oleh publik, dan tidak dapat dimiliki oleh individu.
Do What The F*ck You Want To Public License/WTFPL v2.0
Lisensi ini hampir merupakan sejenis domain publik. Lisensi ini sangat permisif, artinya pengguna dapat melakukan apa saja yang ingin mereka coba dalam kode program. Tetapi perlu dicatat bahwa lisensi ini bukan lisensi merek dagang. Tidak ada hubungannya dengan pembuat kode awal dan kode yang dimodifikasi tidak boleh menggunakan nama yang sama dengan nama kode/program yang dibuat oleh pembuat sebelumnya.